BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sebanyak 53 orang calon tim Panitia Seleksi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehingga mendapat kesempatan untuk mengikuti rangkaian proses seleksi selanjutnya.
Hal itu diungkapkan Tezar Azwar MSc, anggota DPR Aceh dari Komisi I, yang membidangi proses seleksi Calon Pansel Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, Rabu (15/02/2023). Dikatakan, sebelumnya, sebanyak 56 orang telah mendaftar sebagai calon anggota Tim Pansel. Namun belakangan, sebanyak tiga orang gagal memenuhi syarat adminisratif, hingga gugur keikutsertaan di proses selanjutnya.
Tezar mengatakan, sebelumnya pihak Komisi I telah mengumumkan di media massa tentang telah dibuka seleksi untuk calon Tim Pansel Komisioner KIP Aceh, seiring akan berakhirnya masa tugas KIP Aceh periode 2018-2023. Tim Pansel itu sendiri sifatya adhock atau sementara.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan disaring lagi ke tahap berikutnya melalui mekanisme screen test, tes psikologi dan wawancara. Rangkaian proses itu akan dilakukan oleh Komisi I DPR Aceh, selaku komisi yang bertanggungjawab dan punya wewenang untuk itu.. Para peserta itu juga akan dilihat integritas serta sejauh mana independensinya terhadap peran dan fungsinya sebagai Tim Pansel yang nantinya akan menyeleksi atau menetapkan anggota KIP terpilih, setelah berkoordinasi dengan Komisi 1 DPR Aceh.
Tezar menilai, seleksi penyelenggara pemilu atau KIP Aceh ini merupakan posisi yang sangat strategis, dalam kaitan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Aceh nantinya. “Memang kami dari Komisi I DPR Aceh terdiri dari berbagai partai dan latar belakang, tapi secara kolektif kami memiliki keinginan besar kepada Tim Pansel yang terpilih akan dapat bekerja lebih baik serta profesional,” tutur Tezar seraya menambahkan, pihaknya akan bekerja secara transparan dalam rangkaian proses seleksi Tim Pansel itu, hingga figur yang dihasilkan benar benar kredibel, profesional dan berintegritas. (aic)




















