Polres Bener Meriah Gulung Sindikat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Satwa Liar Dlindungi

REDELONG I ACEHHERALD KEPOLISIAN Resor (Polres) Bener Meriah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriahx AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam konfrensi pers terkait hal tersebut, Senin, (25/05/22). Pada kesempatan tersebut Agung menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ist

REDELONG I ACEHHERALD

KEPOLISIAN Resor (Polres) Bener Meriah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriahx AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam konfrensi pers terkait hal tersebut, Senin, (25/05/22).

Pada kesempatan tersebut Agung menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam penangkapan tersebut adalah 1 ekor opsetan Beruang Madu, 1 lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 Kg sisik trenggiling.

​Adapun kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 23 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani SH MH bergerak menuju Desa Reronga  Kecamatan Gajah Putih setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi. “Sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling, di lokasi tersebut mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga desa Reronga kecamatan Gajah Putih,” terang Kapolres.

Foto Ist

Berdasarkan pengembangan petugas kembali bergerak menuju desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH  (31) warga desa Singah Mulo kecamatan Pintu Rime Gayo dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera.

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo kabupaten Bener Meriah Aceh.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Republik  Indonesia nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta Rupiah.  “Kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam kita, jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” tutup Agung.

Baca Juga:  Boat Dihantam Ombak, Satu Nelayan Selamat, Satu Meninggal

 

Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe