
BIREUEN | ACEH HERALD-
Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, mendapatkan asimilasi rumah, Senin (12/7/2021).
Sebelum diberikan SK asimilasi, Kasi Binadikgiatja, Sayed Misran serta Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Hisrijal terlebih dahulu menyerahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh melalui teleconference. Pemberian asimilasi ini disaksikan Kalapas Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Abas menyampaikan kepada 33 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah ini, agar mematuhi protokol kesehatan serta tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
Selain itu, kata Abas Ruchandar, pemberian asimilasi ini, juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui, Lapas dan Rutan Se-Indonesia untuk saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah ini kepada warga binaan pemasyarakatan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
PENULIS : FERIZAL HASAN (BIREUEN)