
REDELONG | ACEH HERALD
BERAKHIR sudah petualangan pria muda Hend kelahiran tahun 1994, tersangka penggelapan dana milik PT Satria Antaran Prima. Nyaris lima bulan sukses kabur dan masuk DPO polisi, akhirnya pelarian itu berhasil dipatahkan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Senin, (05/04/21). “Pelaku sudah masuk DPO semenjak tanggal 27 November 2020 dan akhirnya pelaku berhasil kita bekuk di Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di jalur dua samping Bandara Rembele,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal, SH, Rabu, (07/04/21).
Lebih lanjut, Jufrizal mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Menurut Jufri, berdasarkan laporan, pelaku diduga telah menggelapkan uang senilai Rp. 27.339.121, milik PT Satria Antaran Prima tbk.
Berdasarkan laporan tersebut juga menyatakan bahwa pelaku yang berinisial HK (27) telah menggelapkan uang COD (cash on delevery) customer milik PT. Satria Antaran Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020. Saat ini Hend sudah diamankan oleh SatReskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
PENULIS : ROBBY