
REDELONG I ACEH HERALD
POLRES Bener Meriah melalui Satreskrim menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Darwinto Sihotang (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4/21).
Kasus ini merupakan kasus pembunuhan dimana korban dimasukkan ke dalam Septic tank oleh pelaku.
Dan kasus yang dilakukan oleh tersangka IS (33 thn) ini sempat menggegerkan warga Kampung Pondok Gajah.
Tersangka IS sendiri merupakan warga Kampung Pondok Gajah, sebagai mana diberitakan sebelumnya, tersangka ini tega menghabisi nyawa korban pada bulan April 2020 lalu, dengan alasan lantaran ia tergiur harta yang dimiliki oleh korban.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal S.H, mengatakan, bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, jadi hari ini Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU,” ujar Jufri.
Lebih lanjut Jufrijal melanjutkan, ada beberapa alat bukti yang diserahkan kepada jaksa hari ini di antaranya, 1 buah Linggis besi, 1 lembar seng, 1 lembar seng yang sudah dalam keadaan rusak, 1 buah pintu kayu yang sudah rusak, 1 potong kayu balok, plastik pasir bangunan dan 1 buah baskom.
Selain barang bukti tersebut dan barang bukti lainnya, kemudian turut diserahkan 1 unit sepeda motor merk honda dengan Nomor Polisi BL 4137 GP ,warna hitam, beserta 1(satu) Lembar STNK kendaraan tersebut. “Tersangka dalam keadaan sehat, berikut barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah diterima tadi sore sekitar pukul 15:00 WIB,” ujar Jufri.
ROBBY
ACEH TENGAH- BM