Mantan Kadishub dan Manajer SPBU Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Sabang

SABANG I ACEH HERALD KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Sabang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, Rabu (10/3/2021). Kedua tersangka itu adalah, mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial IS dan SH selaku manager pada salah satu SPBU di Sabang. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH mengatakan, keduanya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Konferensi Pers di Kejari Sabang, Rabu (10/03/2021). Foto kiriman Hendra Handyan

SABANG I ACEH HERALD

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Sabang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, Rabu (10/3/2021). Kedua tersangka itu adalah, mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial IS dan SH selaku manager pada salah satu SPBU di Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH mengatakan, keduanya jadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja BBM, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Pihak Kejari mengaku telah menemukan dua alat bukti dari proses penyidikan.

Hal itu diunkapkan Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, kepada awak media dalam jumpa Pers di ejari Sabang, Rabu (10/03/2021). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara. “Kedua tersangka yang kami tetapkan adalah IS selaku penjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang masa itu, dan satunya lagi SH selaku manager pada salah satu SPBU di Sabang,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, SH MH yang dalam kesempatan itu didampingi Kasi TP Khusus Muhammad Rhazi SH, Kasi Intel Jen Tanamal SH dan Kasi BB Tri Sutrisno SH.

Disebutkan, sebelumnya dalam menangani kasus korupsi ini pihak Kajari Sabang telah meminta tenaga ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Bahkan penghitungan kerugian negara turut melibatkan Inspektorat Kota Sabang dan setelah dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp. 1.567.456.331, yang bersumber dari DPA 1.656.190.846,- pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019. “Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Baca Juga:  Tujuh Pasien Covid-19 Sembuh, Tujuh Kasus Baru Ditemukan

Lebih lanjut dikatakan, perkara ini akan terus berproses, dan tidak tertutup kemungkinan apabila penyidik merasa ada keterlibatan pihak lain, maka akan menetapkan orang lain untuk diminta pertanggungjawaban. “Sebenarnya ini bentuk dari transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Sabang, dari gelar perkara yang kami lakukan, kita sepakati dua orang ini yang paling layak bertanggung jawab dari kegiatan ini,” tutu Choirun Parapat.

Ditambahkan, ke depan nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan para saksi terkait dengan penyempurnaan berkas perkara untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” tutupnya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe