
JAKARTA | ACEH HERALD – Polda Aceh dipastikan tidak masuk dalam sepuluh daerah yang akan diberlakukan tilang elektrinik atau e-Tilang (e-TLE) yang akan diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 17 Maret 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Istiono sehubungan rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meluncurkan atau me-launching tilang elektronik atau e-TLE di 10 Polda seluruh Indonesia. Peluncuran e-TLE secara nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit.
“Pembangunan e-TLE nasional dalam program 100 hari kerja Kapolri yang kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua,” ujar Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Tidak termasuk Aceh, ke-10 polda yang dimaksud itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan. Khusus Polda Sulsel, Istiono menyebut mereka baru mendaftar kemarin.
Namun demikian, meski saat ini tidak masuk 10 daerah yang e-tilangnya akan diluncurkan Kapolri 17 Maret mendatang, pihak Koorlantas Mabes Polri masih akan memberikan kesempatan untuk mendaftar untuk peluncuran rahap pertama.
“Bagi polda-polda yang ngikut di-launching program utama silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini,” ajak Istiono.
Lebih lanjut, Istiono menyebut launching tahap dua e-TLE nasional akan diselenggarakan pada 28 April 2021. Sebanyak 12 polda sudah mendaftar pada peluncuran e-TLE tahap dua.
“Kemudian rencana launching tahap 2 nanti kita rencanakan tanggal 28 bulan 4. Itu yang sudah daftar 12 polda,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan Polri.
Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pelayanan publik akan didukung oleh sistem teknologi informasi (IT) dan mengurangi interaksi.
“Kita juga melaksanakan tugas-tugas kepolisian lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan lainnya terkiat proses penegakan hukum,” kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).



















