Dukung Program Wisata Halal ASN Gotroy di Sejumlah Pantai

IDI I ACEH HERALD DALAM rangka mendukung program wisata halal, sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Aceh Timur menggelar gotong royong membersihkan pantai sebagai objek wisata bahari, Kamis (21/01/2021). Lokasi pertama dilakukan di pantai Peudawa Puntong Desa Matang Rayeuk Kecamatan Idi Timur. Pemkab Aceh Timur akan menjadikan sejumlah pantai sebagai destinasi wisata halal, ujar Bupati … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Puluhan ASN Pemkab Aceh Timur saat bergotong royong di lokasi pantai Peudawa Puntong di Desa Matang Rayeuk Kecamatan Idi Timur, Kamis, (21/01/2021). Foto: Bag Protokol Setdakab Atim.

IDI I ACEH HERALD

DALAM rangka   mendukung program wisata halal, sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Aceh Timur menggelar gotong royong membersihkan pantai sebagai objek wisata bahari, Kamis (21/01/2021).

Lokasi pertama dilakukan di pantai Peudawa Puntong Desa Matang Rayeuk Kecamatan Idi Timur. Pemkab Aceh Timur akan menjadikan sejumlah pantai  sebagai destinasi wisata halal, ujar Bupati Aceh Timur melalui Kadis  Pariwisata Pemuda dan Olahraga,  Nauli, S.STP, M.AP.

Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah, menurut Nauli perlu menerapkan aturan ditempat-tempat wisata secara Islami. “Kita telah meminta kepala  desa (geusyik) yang ada objek wisatanya  untuk membuat qanun gampong tentang tata cara kepariwisataan,”.ujarnya.

Menurut Nauli, dari sejumlah desa yang memiliki wisata pantai, baru Desa Kuala Leuge Kecamatan Peureulak yang sudah ada qanun gampong tentang tata cara kepariwisataan.

Sedangkan pantai wisata Peudawa Puntong atau pantai Kuala Matang Rayeuk di  Kecamatan Idi Timur masih dalam proses pembuatan qanun, termasuk sejumlah pantai lainnya yang ada di Aceh Timur.

Pembuatan qanun wisata halal dimaksudkan supaya ada dasar pijakan untuk menerapkan dan menjalankan aturan-aturan di lokasi wisata. Nantinya, semua pengunjung pantai atau tempat wisata lainnya diwajibkan mematuhi Syariat Islam.

Selain membuat qanun, pihak desa  juga diminta membuat kelompok sadar wisata. Kelompok sadar wisata ini akan mengemban tugas sesuai qanun.   “Mulai saat ini,  Pemkab Aceh Timur tidak lagi menutup pantai sebagai objek wisata bahari dan masyarakat dipersilakan  berkunjung ke setiap pantai yang diinginkan dengan tetap mematuhi qanun yang ada,” ujar Nauli lagi.

Terkait fasilitas di objek wisata yang masih minim, Nauli mengakuinya. Namun Pemkab Aceh Timur saat ini sedang mengupayakan hal tersebut. Meski demikian, Pemkab tidak melarang  dana desa digunakan untuk membangun fasilitas di objek wisata di desa bersangkutan, apalagi objek wisata dapat membawa rahmat kepada masyarakat setempat.

Baca Juga:  Rumah Produksi Tenun Gampong Peulalu Diminta Ikut Permintaan Pasar

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Ir TM Yunus mengatakan, Pemkab Aceh Timur kini berusaha kembali  membangkitkan budaya gotong royong bagi ASN dan masyarakat untuk terus aktif membersihkan berbagai tempat seperti masjid,  termasuk lokasi wisata pantai.

 

PENULIS               : RIDWAN SUUD

Berita Terkini

Haba Nanggroe