Pasang Surut Status Covid-19, Siswa Kota Langsa Kembali Belajar Dari Rumah

  LANGSA | ACEH HERALD PASANG surut status covid-19 telah menyebabkan siswa di Kota Langsa kembali belajar dari rumah (BDR). Mereka tidak lagi sistem tatap muka. Hal ini setidaknya akan berlaku mulai Senin (5/10/2020) lusa. Kalau status zona menjadi merah atau orange, ya siswanya kembali harus Belajar Dari Rumah (BDR) dan sekolah-sekolah serta madrasah untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini

LANGSA | ACEH HERALD  

PASANG surut status covid-19 telah menyebabkan siswa di Kota Langsa kembali  belajar dari rumah (BDR). Mereka tidak lagi sistem tatap muka.  Hal ini setidaknya akan berlaku mulai Senin (5/10/2020) lusa.

Kalau status zona menjadi merah atau orange, ya siswanya kembali harus Belajar Dari Rumah (BDR) dan sekolah-sekolah serta madrasah untuk semua jenjang pendidikan terpaksa ditutup sementara, sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Karena status Kota Langsa saat ini berubah status orange, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa yang akan dilaksanakan mulai Senin 5 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini terungkap lewat surat kepala Dinas Pendidikan Langsa yang ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.

Karena, kondisi pandemi, secara otomatis kegiatan mengajar dan belajar tidak dilakukan di sekolah. Namun pendidikan tidak boleh berhenti. Meski tidak dilakukan secara tatap muka, tetap dilaksanakan secara daring.

Kebijakan ini diambilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini menindaklanjuti surat Walikota Langsa no: 420/2361/2020, tanggal 28 September 2020 tentang meningkatnya penyebaran virus corona di kota tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 045.2/1101/2020, tanggal 2 Oktober 2020, yang ditandatangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini dan dinyatakan mulai berlaku Senin (5/10/2020).

Selain sekolah umum, perihal harus BDR juga berlaku bagi siswa yang belajar madrasah-madrasah yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Langsa. Kemenag Kota Langsa, lewat nomor: B.2203/KK.01.21/PP.00/10/2020 yang ditandatangani Kasubbag Tata Usaha, Mawardi, juga menjelaskan mulai diterapkan Belajar Dari Rumah bagi siswa madrasah. Lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag tercatat , Raudhatul (RA), Madrasah Ibidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).(*)

Baca Juga:  Dua Mantan Anggota DPRK Gabung ke Nasdem Lhokseumawe

 

PENULIS     :     RIDWAN SUUD

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe