Kejari Blender Sabu, 60 Perkara Jinayat Ditangani

ACEHHERALD.com – Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (07/11/2019) jelang siang, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap atau incraah. Acara pemusnahan itu dipusatkan di Pelataran Kantor Kejari Banda Aceh. Selain nakoba jenis ganja yang dibakar, barang bukti (BB) jenis sabu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kejari Banda Aceh, Erwin Desman melakukan pemberantasan narkoba, Kamis (07/11/2019) di Banda Aceh. Foto Ist

ACEHHERALD.com – Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (07/11/2019) jelang siang, melaksanakan  pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap atau incraah.

Acara pemusnahan itu dipusatkan di Pelataran Kantor Kejari Banda Aceh. Selain nakoba jenis ganja yang dibakar, barang bukti (BB) jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Pemusnahan BB narkoba dan oidana umum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Erwin Desman.

Turut hadir sejumlah pejabat Forkopimda Kota Banda Aceh, termasuk Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, serta jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman dalam kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sebanyak 343 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraah. Selain itu, BB yang dimusnahkan itu merupakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Agung yang telah diputuskan selama priode tahun 2017 hingga September 2019.

Orang nomor satu di lingkup Kejari Banda Aceh itu mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 327,98 gram, sementara jenis ganja seberat 7.327 gram dan pil ekstasi 30 butir.

Selain itu kata Erwin, pihaknya juga memusnahkan 3000 bungkus rokok ilegal dan sejumlah minuman keras yang mengandung alkohol.  Juga ada  BB  lainya berupa 622 jenis kosmetik ilegal, obat tradisional, senjata tajam hingga uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar dan ada sejumlah barang bukti lainya dalam tindak pidana umum.

Narkoba dominan

Pada bagian lain, Kajari Banda Aceh itu juga mengungkapkan, dari sekian banyak perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, perkara narkotika adalah yang paling dominan.

Baca Juga:  Satgas Pra TMMD ke 110 Kodim 0107/Aceh Selatan Mulai Lakukan RTLH Milik Nyakman

“Kasus narkoba masih yang paling banyak ditangani di Kejari Banda Aceh, mencapai 160 kasus. Fenomena ini harus menjadi perhatian kita bersama, bahwa di Kota Banda Aceh banyak peredaran narkoba dan semua pihak harus samakan persepi untuk memerangi sekaligus memberantas narkoba,” tutur Kajari Banda Aceh.

Selain menangani kasus atau perkara pidana umum, jajaran Kejari Banda Aceh, juga menangani perkara qanun jinayat, yang mencapai 60 perkara. Perkara qanun Jinayat iu oleh pihak Kejari dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah. Saat ini hampir setiap bulan itu ada eksekusi hukuman cambuk kepada tervonis pelanggar qanun jinayat.

 

Penulis      : Nurdinsyam

Editor         : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe