Karo Humas Klarifikasi Surat Sekda Aceh
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com
ACARA touring motor gede (moge) yang sempat mengundang pro kontra akhirnya tetap dilaksanakan, Kamis (13/08/2020) hari ini. Hanya saja acara itu tak lagi terkait dengan Peringatan Hari Damai Aceh. Dengan kata lain berlangsung di luar koridor Hari Damai, termasuk dalam hal pembiayaan.
Hal itu diungkapkan oleh DR. Syukri M.Yusuf, MA selaku Kepala Sekretariat BRA kepada awak media, hari ini. Menurutnya, bercermin dari masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kegiatan touring tersebut, maka Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) selaku penanggung jawab administrasi keuangan memutuskan untuk membatalkan pelaksanaanya.
Syukri memastikan jika sampai saat ini belum ada anggaran yang dicairkan untuk kegiatan touring dengan rute lintas kabupaten itu. “Peringatan Damai Aceh pada tahun ini kita isi dengan berbagai agenda, termasuk salah satunya yaitu acara touring. Namun dengan adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami membatalkan kegiatan touring,” tandas Tgk Syukri.
Ditambahkan, jika pun ada kegiatan touring yang dilaksanakan, hal itu tak terkait dengan HUT Hari Damai Aceh. Atau terlepas dari konteks Hari Damai itu sendiri.
Pada sisi lain, Tgk. Syukri meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyatakan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk agenda touring bernilai Rp305 Juta. Ia mengatakan, berdasarkan DPA Sekretariat BRA, anggaran yang dialokasikan sebenarnya berjumlah Rp 267. 813. 796, guna menyemarakkan peringatan Hari Damai Tahun 2020. “Total anggaran yang kita alokasikan untuk peringatan hari Damai Aceh ke 15 ini berjumlah Rp.1,5 miliar. Dana tersebut kita gunakan untuk sejumlah rangkaian kegiatan, nantinya agenda puncak akan digelar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh pada tanggal 15 Agustus,” beber Tgk. Syukri.
Klarifikasi Surat Sekda Aceh
Sementara itu pada tempat terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengklarifikasi terkait Surat Sekda Aceh menyangkut pengamanan touring motor gede (Moge) yang tak lagi terkait dengan HUT Hari Damai Aceh.
Menurut Iswanto, terkait Surat Sekda Aceh Nomor 330 yang ditujukan kepada beberapa Bupati Walikota perihal peringatan Hari Damai Aceh ke-15 Tahun 2020, bahwa dikeluarkannya surat tersebut adalah berdasarkan surat permintaan dari Ketua Badan Reintergrasi Aceh (BRA) nomor 028/290/2020 tanggal 5 Juni 2020, perihal permintaan pemberitahuan kepada Bupati Walikota, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BRA, H. Fakhrurrazi Yusuf, SE, M.Si.
Ditambahkan, surat permintaan itu juga terdaftar secara protokol adminisratif berdasarkan surat masuk di Biro Umum Setda Aceh.
PENULIS : NURDINSYAM



















