KPK Sita Tas dan Sepatu Milik Nurhadi

JAKARTA I ACEHHERALD.com Semua hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Nurhadi seluruhnya menjadi target sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya uang, tapi juga sejumlah tas dan sepatu terkait kasus suap dan gratifikasi bernilai ratusan jutaan rupiah dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah disita. “Iya benar, terkait perkara dengan tersangka Nurhadi dan kawan kawan, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Nurhadi  (Foto Republika)

JAKARTA I ACEHHERALD.com

Semua hasil kejahatan korupsi yang dilakukan Nurhadi seluruhnya menjadi target sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya uang, tapi juga  sejumlah tas dan sepatu terkait kasus suap dan gratifikasi bernilai ratusan jutaan rupiah dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah disita.
“Iya benar, terkait perkara dengan tersangka Nurhadi dan kawan kawan, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, diantarnya berupa tas dan sepatu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).

Saat ditanyai total nilai tas dan sepatu tersebut, Ali tidak memerincinya. Ia hanya menyebutkan tas dan sepatu tersebut bernilai ekonomis.

Sebelumnya, KPK sudah menyita beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang saat melakukan penangkapan terhadap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Setelah penyidik melakukan analisis dan barang-barang tersebut disimpulkan ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka, pada Rabu (10/6) penyidik kembali melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas KPK.

Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, Ali melanjutkan, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya tersebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat pengurusan perkara PT MIT vs PT KBN.

Baca Juga:  Kandas Gugatan Eks Anggota Polri agar STNK Jadi Seumur Hidup

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.

Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan, yang telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

 

sumber : Republika.co.id

Berita Terkini

Haba Nanggroe