JAKARTA | ACEHHERALD.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Rumah itu terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Anang menyebut penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.
“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak Tersangka MRC,” ungkap Anang.
Anang belum dapat mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan yang disita itu. Namun, dilihat dari dokumentasi yang diterima detikcom, rumah itu terlihat cukup besar.
Bangunannya didominasi dengan cat warna putih dengan perpaduan ornamen bernuansa cokelat. Rumah itu terdiri dari beberapa lantai, dengan banyak tanaman hijau di dalamnya.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” pungkas Anang.
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Bogor
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah itu diketahui berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi.
Dalam video yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), kesan mewah langsung terlihat di area rumah tersebut. Taman hijau yang luas dan kolam renang berada di halaman rumah.
Pemandangan asri nan hijau juga terlihat di area dalam rumah tersebut. Sepanjang halaman rumah terpampang banyak tanaman-tanaman hias, mulai yang berukuran kecil hingga besar.
“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.
“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.




















