Jual Tuak, 2 Warga Bener Meriah Dibeurkah Satreskrim Polres Bener Meriah

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).
Pemilik warung RM dengan tuak sebanyak 45 liter dan PWS memiliki 145 liter. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (02/05/25).

Pengungkapan kasus perdagangan tuak ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi sekira pukul 15.30 Wib.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40).

Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga setempat langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu ratu dan uang tunai sebesar Rp45.000.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K. M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Aris.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut.

Laporan: Robby

Baca Juga:  Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Kata Kunci (Tags):
kapolres bener meriah, kasus khamar, minuman keras tradisional, qanun jinayat, 2 penjual minuman keras, tuak,

Berita Terkini

Haba Nanggroe