LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com- Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, S.H, M.H. menyegel bangunan penangkaran sarang Burung Waled yang belum ada izin di beberapa ruko dalam Kecamatan Banda Sakti. Dalam sidak bersama Satpol PP dan WH pada Sabtu (3/5/2025) Sayuti Abubakar melakukan secara persuasif dan meminta kepada pemilik ruko untuk segera mengurus izin.
Walikota dalam sidak tidak datang sendiri. Ia didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) A Haris, Kabag Umum Mulkan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta aparatur gampong Kota Lhokseumawe.
Ia berdialog dengan warga yang disebut-sebut sebagai pemilik ruko. Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh bangunan penangkaran sarang Burung Walet belum mengantongi izin resmi. Di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang berlaku. Berdasarkan temuan itu Satpol PP langsung menyegel bangunan tersebut.
Lokasi yang didatangi antara lain bangunan di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah toko di Jalan Los.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang Burung Walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat kepada para pemilik bangunan, meminta mereka segera melaporkan kegiatan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. “Kita tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” katanya.
Penangkaran walet sudah berjalan dan merupakan salah satu sumber potensi ekonomi daerah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menata kembali kegiatan tersebut agar sesuai dengan regulasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di wilayah kota.




















