Jual Ganja Bulan Puasa, Nenek 57 Tahun Ditangkap Polisi Bener Meriah

"Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ungkap Tuschad.
Wanita lansia Is, bersama barang bukti 3,7 Kg ganja. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.Com – Malang tak dapat ditolak, untung masih dapat diraih, plesetan pepatah ini layak didera oleh seorang wanita tua yang sudah berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah.

Bagaimana tidak, diusianya yang sudah senja, selayaknya nenek tersebut lebih pantas melakukan berbagai bentuk amal dan ibadah demi meraih ampunan Allah SWT di bulan yang penuh dengan baraqah dan Maghfirah.

Alih-alih menjalankan ibadah tarawih, qiyamul laili dan tadarus, si nenek malah harus berurusan dengan aparat hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, pelaku yang diketahui bernama IS adalah seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Nek Is ditangkap pada Sabtu malam (15/03), sekira pukul 22.00 Wib di kediamannya.

Pada saat penangkapan Nek Is, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 3,7 Kilogram, yang disimpan dalam karung putih.

Masih menurut Kapolres Bener Meriah, kasus Nek Is ini terungkap setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap seorang pria Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja.

Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin AKP Roby Afrizal, S.H. M.H.

“Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” ungkap Tuschad.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

Baca Juga:  Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

“Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” tutup Tuschad

Penulis: Robby

Kata Kunci (Tags):
kapolres bener meriah, pelaku narkoba, nenek penjual ganja,

Berita Terkini

Haba Nanggroe