40 Pelanggar Protkes Terjaring di Depan Masjid Raya Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH HERALD – Sebanyak 40 pengendara yang melintas di Jalan Muhammad Jam – Depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, terjaring dalam razia yustitisi karena melanggar protokol kesehatan. Para pengendara yang terjaring dalam razia yustitisi itu, umumnya karena tidak memakai masker. Razia yustitisi yang dilakukan tim satgas yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tim Satgas Yustitisi menjaring 40 pelanggar protokol kesehatan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/2/2021). FOTO HUMAS POLDA ACEH

BANDA ACEH | ACEH HERALD – Sebanyak 40 pengendara yang melintas di Jalan Muhammad Jam – Depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, terjaring dalam razia yustitisi karena melanggar protokol kesehatan.

Para pengendara yang terjaring dalam razia yustitisi itu, umumnya karena tidak memakai masker. Razia yustitisi yang dilakukan tim satgas yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP/WH Aceh dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir di Tanah Rencong.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, MSi menyebutkan ada 40 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH.

“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Karo Ops Polda Aceh.

Peningkatan Operasi Yustitisi itu tak lepas dari jumlah kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, sejak kasus pertama muncul pada 27 Maret 2020 hingga kini belum berakhir.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Salurkan Sembako Dalam Rangka HUT RI ke- 76

Seperti dilaporkan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, kasus Covid-19 di Aceh secara akumulatif sudah mencapai 9.457 orang. Penderita yang kemudian sembuh sebanyak 7.770 orang, dan masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri sebanyak 1.307 orang, dan 380 orang dinyatakan meninggal dunia.

Hingga Ahad (21/2/2021) kemarin, ada delapan kasus baru yang dilaporkan terjadi di Banda Aceh (3 orang), dan warga dari luar daerah (2 orang), Nagan Raya, Aceh Besar, dan Aceh Utara masing-masing satu orang. Serta satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini yakni warga Pidie,” tambah SAG.

Berita Terkini

Haba Nanggroe