BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) diciduk petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. MS (50) asal Malaysia terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan WNA asal Negara Banglades, P (41) diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Demikian dikatakan Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto, saat konferensi pers di Mall Pelayanan Publik tepatnya di depan Kantor Imigrasi I TPI Kota Banda Aceh, Senin (4/3/2024).
Ujo menyebutkan untuk WNA asal Malaysia bakalan di deportasi ke negara asalnya, namun masih koordinasi dengan Kedubes Malaysia di Jakarta atau Konsulat di Medan untuk urusan surat travel perjalanan MS dipulangkan ke negara Jiran Malaysia.
Sementara itu, tambah Ujo Sujoto, P asal Banglades bakalan dijerat hukum karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
Disebutkannya, berdasarkan peraturan Undang-undang keimigrasian, overstay ini masuk kategori pelanggaran administrasi dan si pelanggar hanya bisa dideportasi dan tidak bisa dipidana.
“Karena kita tidak bisa bawa ke pengadilan. Paspornya warga Malaysia ini sudah tidak berlaku lagi. Kita menunggu dikeluarkan dokumen perjalanannya. Nanti akan kita cekal agar tidak bisa masuk ke indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, P warga Bangladesh, masuk ke negara ini, tanpa melalui TPI dan dalam UU itu merupakan bentuk kejahatan dan dapat dipidana.
Dijelaskan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting. Pihaknya mendapatkan laporan dari Kodam Iskandar Muda. Lalu Tim Pora memantau keberadaan kedua WNA yang satunya di Pidie dan satunya lagi di Banda Aceh.
Setelah terbukti kebenaran laporan tersebut, petugas pun menciduk kedua nya di tempat terpisah, akhir Februari lalu. Dari pemeriksaan petugas ditemukan dan diketahui bahwa MS masuk ke Indonesia melalui Teluk Nibong pada 2018 lalu.
Alasan nya ke Indonesia untuk mengunjungi istri di Gampong Geumpang, Pidie dan ia memiliki bebas visa kunjungan selama 30 hari.
Namun apa lacur. Masa kunjungan habis, tapi MS tidak pulang-pulang ke negara asalnya. Hingga<span;> tinggal di Aceh sudah hampir enam tahun lamanya.
“Sebelum diciduk, MS berdiam di kamar pengurus Mesjid setempat. Sesekali ia keluar menemani istrinya dan selebihnya jarang keluar,” ujar Gindo Ginting lagi.
Sedangkan P sudah setahun ini berada di Indonesia, Aceh, tepatnya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Ia, ujar Gindo G, masuk ke negeri ini secara ilegal. P sama sekali tidak memiliki Dokumen seperti paspor apalagi visa.
Alasan yang sama dengan MS. P juga mengaku mengunjungi istri yang telah dinikahinya di Malaysia. Dan selama di Aceh ia berdiam di rumah istrinya.
Pihak keimigrasian mengimbau jika masyarakat mengetahui atau mencurigai keberadaan warga asing yang tidak memiliki dokumen sah, agar melaporkannya ke pihak terkait.
“Bagaimana pun, masyarakat sebagai garda terdepan lah yang lebih tahu. Apalagi untuk mengawasi tidak mutlak petugas imigrasi saja, melainkan semua pihak harus ikut andil”.




