Yahya Waloni Cabut Surat Kuasa Pengacara, Gugatan Praperadilan Setop

JAKARTA l ACEH HERALD- Dai kondang yang tersangkut kasus penodaan agama, Yahya Waloni dihadirkan di sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasanya terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya. Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Yahya Waloni (Foto: Yulida/detikcom)

JAKARTA l ACEH HERALD-

Dai kondang yang tersangkut  kasus penodaan agama, Yahya Waloni dihadirkan di sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasanya terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.
Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak ada tekanan.

Lalu, kuasa hukum, Abdullah Alkatiri merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan menanyakan kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian. Namun, hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.

“Saudara Muhammad Yahya Waloni tegaskan saja apakah Saudara ingin tetap melanjutkan praperadilan ini ataukah Saudara juga tetap menggunakan kuasa hukum Saudara yang sekarang hadir disini?” tanya hakim tunggal praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

“Tidak Yang Mulia. Saya keberatan, mencabut (mencabut surat kuasa dan praperadilan,” kata Yahya Waloni menjawab hakim.

Hakim pun kemudian meminta pengacara, Abdullah Alkatiri untuk keluar dari ruang sidang karena tidak mempunyai lagi legalisasi. Alkatiri pun mengaku keberatan, dia mengaku akan membuat laporan.

“Baik silahkan ini sudah sesuai, silahkan Saudara penasihat hukum legalisasi saudara sudah dicabut. Silakan keluar dari persidangan ini, silahkan, silahkan ini sudah dicabut, silahkan untuk keluar di persidangan ini, silahkan karena kuasa Saudara sudah dicabut,” kata hakim.

“Kami keberatan dan kami ingin membuat laporan,” kata Alkatiri.

“Silahkan buat ya, silahkan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum suadara sudah dicabut,” ujar hakim.

Selanjutnya, hakim meminta Yahya Waloni duduk di kursi pemohon. Yahya Waloni kemudian ditanyai lagi apakah akan tetap mencabut gugatan praperadilannya, Yahya Waloni lalu mengaku akan mencabut gugatannya.

Baca Juga:  Pj Bupati Muhammad Iswanto Tunaikan Zakat Fitrah Keluarga Besar Meuligoe

“Ya saya cabut,” ujar Yahya.

Lebih lanjut, hakim pun langsung menyampaikan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan praperadilan. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan,” kata hakim.

Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tuturnya.

sumber detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe