Warga Lhokseumawe Dibekali Pemahaman Kekerasan Terhadap Anak

Pariwara   LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com- Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Lhokseumawe masih menonjol. Data yang dihimpun dari berbagai sumber, angka kekerasan terhadap anak per tahun masih terjadi pasang surut, ada kalanya naik dan ada kalanya turun. Namun rata-rata masih berada di atas 20 kasus per tahun. Pada tahun 2019 lalu, angka kekerasan terhadap anak … Read more

Tgk Ahmad Subhan, salah seorang pemateri sedang membahas tentang kekerasan terhadap anak dan TPPO. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

Pariwara

 

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com-

Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Lhokseumawe masih menonjol. Data yang dihimpun dari berbagai sumber, angka kekerasan terhadap anak per tahun masih terjadi pasang surut, ada kalanya naik dan ada kalanya turun. Namun rata-rata masih berada di atas 20 kasus per tahun.

Pada tahun 2019 lalu, angka kekerasan terhadap anak masih berada di angka 21 kasus, namun pada tahun berikutnya, tahun 2020 angkanya melonjak menjadi 31 kasus. Dan, Alhamdulillah,  pada tahun 2021, angkanya turun lagi dari 31 kasus tinggal 23 kasus.

Untuk menurunkan angka dan tingkat kekerasan terhadap anak, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dalduk dan KB Kota Lhokseumawe pada sejak tanggal 8-14 Juni 2022 turun ke sejumlah desa untuk memberi pengetahuan tentang bahaya tindak kekerasan terhadap anak.

Di antaranya ke Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua, Batuphat Timu,Desa  Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Mon Geudong dan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti.

Masyarakat dikumpulkan lalu diberikan pemahaman tentang kekerasan terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang bertemakan Pertemuan Pergerakan dan Perlindungan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KIA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) Serta Pengembangan Jejaring Dengan Lembaga Masyarakat Dalam Pencegahan KIA dan TPPO menghadirkan pembicara Sekretaris NU Kota Lhokseumawe dan Imam Masjid Polres Lhokseumawe Tgk Ahmad Subhan, Sekretaris Eksekutif LBH APIK Roslina Rasyid SH, dan Koordinator Program LBH APIK Aceh Elyati SPd.

Di Desa Meunasah Masjid Tgk Ahmad Subhan mengupas tentang hak dan kewajiban seorang suami menjaga isteri dan anak-anaknya. “Tidak boleh ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada siapapun dan hak-hak mereka harus dijaga,” ujar Tgk Ahmad Subhan.

Baca Juga:  PKS Aceh Utara Lantik 27 Pengurus Cabang

Menurut calon keuchik Meunasah Masjid ini, nilai kemanusian harus dijaga apalagi Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, dimana ajarannya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Norma Masyarakat Terhadap Anti Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0), Tgk Ahmad Subhan menjelaskan dengan alasan apapun seorang suami tidak boleh memukul isteri dan mengkasari anak-anaknya. “Agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan MM melalui panitia pelaksana Morinawati SKM MAP mengatakan, tujuan kegiatan adalah membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga.

Hal ini dinilai penting untuk pencegahan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan dan TPPO, memberikan informasi sosial dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, dan meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri dalam pencegahan dan penanganan perlindungan anak dan TPPO.

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe