
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
REDELONG | ACEH HERALD
PRO dan kontra terkait pengembangan wisata di kawasan Lut Kucak Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang sedang hangat diberitakan oleh media saat ini, membuat Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur angkat bicara.
Kepada Aceh Herald, kala dihubungi via telpon selularnya, pria yang saat ini dipercaya menjadi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk wilyah provins Aceh ini mengatakan, pada prinsifnya niat dan upaya dari pemrerintah daerah untuk menjadikan salah satu kawasan memjadi objek wisata adalah satu tujuan yang paling mulia, karena sesuai dengan visi misi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengembangan sektor pariwisata.
Terlepas dari status lokasi yang akan dibangun menjadi tempat wisata tersebut apakah kawasan hutan lindung atau bukan, yang jelas upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi rakyatnya dan inkam pendapatan daerah itu adalah suatu hal yang dibenarkan.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Muhammad ini, untuk areal yang berstatus dalam kawasan hutan lindung, tentu saja pemerintah tidak boleh mengabaikan rule atau aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Itu adalah upaya positif yang harus didukung oleh semua pihak, sepanjang tidak ada kaidah yang dilanggar disana, baik dari segi aturan, kajian tekhnis dan analisa dampak sosial maupun lingkungan terhadap kegiatan tersebut,” ujar Muhammad, Minggu, (29/11/20).
Lebih jauh Muhammaf menjelaskan, secara legalitas, dalam prolehan izin terkait peralihan pungsi dari kawasan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan guna legalitas program tersebut.
Untuk hal ini, Muhammad mencontohkan seperti, UKL UPL, izin pinjam pakai lahan bersetatus kawasan hutan lindung dal lainya. “Nah, jika tahapan proses legalitas tersebut sudah dilalui, tentu saja secara kaca mata hukum, tidak ada yang salah disana,” katanya.
Namun melihat perkembangan informasi yang beredar di media, terkait adanya musibah banjir yang menimpa perkebunan warga beberapa desa disekitar lokasi, sehingga ada isu bahwa salah satu lembaga di sana ingin menempuh jalur hukum.
Muhammad mengatakan, harus ada evaluasi kembali yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam hal ini, baik terkait legalitas, berupa izin dan sebagainya. Juga terkait kajian dampak yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut. “Selain tentang legalitas secara hukum, terkait izin dan lainnya, kajian dampak lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar juga harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” jelas Muhammad.
Jika aspek ini tidak dilakukan secara sempurna, kata Muhammad lagi, barulah dapat dipertanyakan, ada apa dengan proyek kegiatan ini, apakah proyek ini sarat dengan kepentingan, sehingga terkesan seperti dipaksakan atau ini murni adalah sebuah upaya membangun perpariwisataan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah, Irmansyah dengan tegas menyatakan, bahwa masalah pembangunan objek wisata di Lut Kucak sudah klir.
Menurut Irman, semua proses dan tahapan sudah dilakukan oleh pihaknya, mulai dari tingkat KPH hingga sampai ke Kementrian. “Itu sudah selesai, tidak ada masalah di sana, kita sudah lalui semua proses dan tahapan sesuai prosedur, bahkan mulai dari tingkat KPH sampai ke Kementrian,” ujar Irman yang merupakan mantan Kadis Infokom Bener Meriah ini.(*)
PENULIS : ROBBY