LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Draf perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disosialisasi. Anggota DPRA Ridwan Yunus dan Amiruddin Idris pada tanggal 27 Februari 2023 menyampaikan naskah dan mengimput pendapat publik di Gedung DPRK Lhokseumawe.
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dalam pidato tertulisnya menjelaskan, UU Nomor 11 tahun 2006 sudah diimplentasi sekitar 17 tahun. Seiring perjalanan waktu, regulasi ini masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan perubahan sehingga sesuai kondisi kekinian.
Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya menjelaskan, saat ini belum semua butir MoU Helsinki terakomodir dalam UUPA dan Inpres nomor 15 tahun 2004 tentang pelaksanaan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Atas dasar itu, katanya, maka sekarang momen yang tepat memperjuangkan kesempurnaan Undang-undang No 11 tahun 2006 yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pemerintah Aceh alias UUPA.
Menurut Pon Yaya, alasan lain yang mengharuskan pertemuan ini adalah DPR RI telah berinisiatif memasukkan UUPA dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Oleh karena itu, ujar Ketua DPR Aceh diperlukan konsultasi dan menjaring pendapat masyarakat dan harus mendapat pertimbangan dari DPRA.
Untuk mencapai hasil maksimal, DPR Aceh telah membentuk tim tenaga ahli advokasi UUPA. Tugas tim ini menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh unsur masyarakat.
Tim, tambah Saiful Bahri telah menghasilkan draf perubahan UUPA, namun kini saat anggota legislatif yang duduk DPR Aceh terus melakukan sosialisasi draf dimaksud.
Hadir pada acara itu Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, Wakil Ketua Irwan Yusuf, anggota DPRK, Asisten I Setdako Lhokseumawe Maxalmina, Rektor Unimal Prof Dr Herman Fithra dan pejabat lainnya.(adv)