UIN Pecat Dua Wakil Rektor, Ada Apa?

JAKARTA | ACEH HERALD – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah memecat dua wakil rektornya. Ada apa? Kedua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipecat dengan hormat itu masing-masing, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti. Surat pemecatannya ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis. Surat pemecatan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Republika/Musiron

JAKARTA | ACEH HERALD – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah memecat dua wakil rektornya. Ada apa?

Kedua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipecat dengan hormat itu masing-masing, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti. Surat pemecatannya ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.

Surat pemecatan tersebut tertanggal 18 Februari 2021.“Yang dipecat adalah dua wakil rektor,” kata Wakil Rektor Prof Dr Masri Mansoer, Jumat (19/2/2021).

Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 167/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof Dr Masri Mansoer M.Ag dari Jabatan Rektor bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Dalam  surat itu disebutkan, pemecatan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr Masri Mansoer, yang bersangkutan dipandang tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Untuk itu, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, rektor mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. 

Setelah pemberhentian tersebut, surat itu menyebutkan, Prof Dr Masri Mansoer akan dikembalikan sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Sementara itu, Prof Dr Andi Faisal Bakti dipecat berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 168/2021. Prof Andi Faisal dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama untuk masa jabatan 2019-2023. Sama dengan Prof Masri, Prof Andi dipecat juga atas pertimbangan tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Andi pun dikembalikan menjadi guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Baca Juga:  Husni Bahri TOB : Pemda Aceh Harus Bantu ARC Unsyiah Tingkatkan Produksi Antiseptic

sumber Republika.co.id

Berita Terkini

Haba Nanggroe