Tugas Sekretaris BMK Lhokseumawe

tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi dan kewenangan: pelayanan pengelolaan dan pengembangan, pelayanan pendistribusian Zakat dan Infak.
Foto Ilustrasi Silaturahmi dan Audiensi Baitul Mal Kota Lhokseumawe ke BSI Lhokseumawe. Foto dokumentasi dari akun Fb BMK Lhokseumawe

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Sekretariat Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, merupakan unsur pelayanan terhadap kebijakan yang sudah diputuskan oleh BMK setempat.

Adapun tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi dan kewenangan: pelayanan pengelolaan dan pengembangan, pelayanan pendistribusian Zakat dan Infak.

Lalu, pelayanan pendampingan terhadap Muzakki dan Mustahik dalam pengelolaan Zakat, sosialiasi Pengelolaan dan Pengembangan.

Kemudian peningkatan kualitas sumber daya manusia Pengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Pengawasan Perwalian.

Tugas lain adalah, penyelenggaraan kepatuhan, pengendalian, hukum, advokasi, dalam Pengelolaan dan pengembangan dan sertifikasi, pembinaan administrasi kelembagaan.

Juga koordinasi dengan instansi dan/ atau lembaga terkait lainnya dalam pengelolaan dan pengembangan, pengembangan sumber daya zakat dan harta keagamaan lainnyan.

Tak hanya itu, juga enyelenggaraan pelaksanaan dan pemilihan seleksi tenaga profesional, optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya.

Serta asilitasi proses sertifikasi tanah wakaf, pengajuan permohonan penetapan wali dan penggantian wali kepada Mahkamah Syar’iyah, advokasi dan pengawasan penyelenggaraan perwalian. (adv)

Baca Juga:  Menag: Urus Zakat Bukan Untuk Cari Untung
Kata Kunci (Tags):
bmk lhokseumawe, baitul mal kota lhokseumawe, tugas sekretaris bmk,

Berita Terkini

Haba Nanggroe