Tim Opsnal Polsek Banda Sakti Ciduk Bandar Sabu di Pusong Baru

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebut Rizal.
NA tersangka pengedar sabu yang diciduk polisi di Pusong Baru Lhokseumawe. Foto HO

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERLAD.com – Tim Opsnal Polsek Banda Sakti kembali menciduk seorang tersangka diduga penjual Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/12/23), sekira pukul 15.00 Wib.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Rabu (27/12/23).

Kepada awak media, Rizal menjeaskan,  tersangka yang ditangkap berinisial NA (35) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kronologis penangkapan tersangka, ungkap Kapolsek, berawal saat personel sedang melakukan patroli rutin, kemudian melihat seorang pria yang mencurigakan di depan sebuah rumah.

“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya, kita menghampiri pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Rizal.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut Rzal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu – sabu seberat 4,61 gram.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” imbuh Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebut Rizal.

Penulis Robby

Baca Juga:  Sambut Lebaran Direksi PAG Semarakkan Malam Takbiran dan Tinjau Operasional Kilang
Kata Kunci (Tags):
Polsek Banda Sakti, polres Lhokseumawe, narkoba, sabu,

Berita Terkini

Haba Nanggroe