Tiga Tahun Telah Berlalu, Wartawan Ini Pertanyakan Kasus Pembakaran Rumahnya yang tak Berujung

BANDA ACEH – Tragedi pembakaran rumah Asnawi Luwi, yang juga wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, telah berlalu nyaris tiga tahun. Namun kasus yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu, tetap saja belum terungkap hingga, Rabu (28/04/2021) hari ini. “Setahu kami belasan saksi termasuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Erlizar Rusli

BANDA ACEH – Tragedi pembakaran rumah Asnawi Luwi, yang juga wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, telah berlalu nyaris tiga tahun. Namun kasus yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara itu, tetap saja belum terungkap hingga, Rabu (28/04/2021) hari ini.

“Setahu kami belasan saksi termasuk saksi korban telah diperiksa penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, hingga kini jangankan terungkap, tersangka yang diamankan juga belum ada, entah dimana menjadi kendala sehingga kasus ini terkesan sangat lamban. Ini kasus sudah menjadi konsumsi publik, Kapolda Aceh hendaknya membentuk tim, tangkap pelakunya demi menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap aparatur hukum, ” ujar Erlizar, SH MH dan M Arief Hamdani, SH CLA dari Kantor Pengacara Erlizar Rusli, SH MH & Associates (ERA) kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Menurut Erlizar yang juga pengacara korban, dalam kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi itu, Tim Labfor Forensik Mabes Polri Cabang Medan telah mengeluarkan penyebab terjadinya kebakaran, adalah akibat dibakar dan ditambah dengan alat bukti lain mobil, rumah dan keterangan saksi dan juga saksi korban.

Kliennya itu memaparkan tentang kedatangan pria rambut “cepak” mengendarai sepeda motor berplat ala militer datang ke rumah korban, dua hari sebelum kejadian. Bahkan, lanjut Erlizar, pada Kamis atau enam hari sebelum kejadian, ada pria yang menanyakan keberadaan rumah korban mengendarai sepeda motor. “Ini artinya, perkara ini sudah terang dan mengarah kemana dan siapa aktornya. Namun, dalam kasus ini, sudah dua Kasat Reskrim dan satu Kapolres berganti, namun, kasus ini juga belum tuntas.

Pembakaran Rumah Wartawan ini adalah kasus yang sudah direncanakan dan ada upaya untuk membunuh sekeluarga. Karena, di saat korban pergi rapat kerja ke Banda Aceh, korban tidak membawa mobil, dan kalau mau pelaku membakar mobil dan rumah bisa saja dengan mudah dilakukan. Namun, memang pelaku menunggu korban pulang dari Banda Aceh, baru kemudian melakukan aksinya.

Baca Juga:  Polda Aceh Gelar 2 Gerai Vaksin Presisi di Banda Aceh

Akibat insiden itu korban menderita kerugian mencapai Rp 500 juta, akibat mobil dan rumah beserta isinya jadi abu.

Erlizar menambahkan, korban Asnawi juga sudah dua kali di BAP di Banda Aceh, namun hingga saat ini kasus pembakaran rumah Asnawi belum juga tuntas. Bahkan, korban sempat melayangkan surat baru-baru ini ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait lambannya perjalanan kasus pembakaran rumah miliknya.

Tak lama surat korban sampai ke Kadiv Propam Mabes Polri dan perkara kembali digelar, kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Erlizar yang menghubungi Acehherald.com dari Tasikmalaya, mengatakan, perjalanan kasus ini perlu diback up Polda Aceh atau bahkan diambil alih Polda Aceh agar kasus ini cepat tuntas, demi tegaknya supremasi hukum. “Atas nama klien kami selaku korban, kami berharap Pak Kapolda mengambil alih kasusnya ke Polda Aceh. Hingga kasus ini segera terungkap secara terang benderang dan pelakunya dapat ditangkap,” tutur Erlizar.

Ditambah Erlizar SH MH, pihaknya juga berharap kepada Komisi III DPR RI khususnya anggota Komisi III DPR RI asal Aceh I, Nazaruddin alias Dek Gam dari Partai Amanat Nasional ini dapat mengawal kasus ini sampai tuntas dan juga menurunkan tim pencari fakta.

Berita Terkini

Haba Nanggroe