Terkait Pembatasan Jam 12 Malam, Ketua Lepadsi Sambut Baik Edaran Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Umum Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (Lepadsi), DR. Azwar Abu Bakar menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achamad Marzuki terkait pembatasan aktivitas jam malam di Provinsi Aceh. Menurut Azwar, “ini adalah langkah baik bagi masyarakat Aceh, kita patut menyambut baik atas keputusan itu”. Untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Ketua Umum Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (Lepadsi), DR. Azwar Abu Bakar menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh, Achamad Marzuki terkait pembatasan aktivitas jam malam di Provinsi Aceh.

Menurut Azwar, “ini adalah langkah baik bagi masyarakat Aceh, kita patut menyambut baik atas keputusan itu”. Untuk itu, ia meminta semua pihak ikut mendukung keputusan tersebut, katanya kepada Acehherald.com, di Warkop Garuda, Banda Aceh, Rabu (9/8/23).

“Untuk itu, kita patut bersyukur dan berterimakasih atas apa yang telah lakukan Pj Gubernur Aceh, InsyaAllah langkah ini dapat membawa keadaan Aceh yang lebih baik”, terangnya.

“kita masyarakat Aceh bertanggungjawab untuk mengawal pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat berjalan secara kaffah. Mudah-mudahan ini menjadi rahmat bagi kita semua”, pungkasnya.

Terkait dampak aktivitas pelaku usaha jam malam, Azwar menyebut, “bukankan kita selaku ummat muslim diperintahkan mencari nafkah itu dipagi hari?,” tegasnya.

Azwar mengutip Hadist, ”Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat keberkahan dan keberuntungan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan tersebut dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Larangan tersebut termuat dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke Bupati/Walikota, kepala desa, ASN dan masyarakat.

Dalam Surat Edaran tersebut, khusus warung kopi diatur dalam poin huruf D tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta menghentikan kegiatan usaha yang dapat menimbukan suara gaduh dan dapat mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan.

Baca Juga:  Simeulue Mulai Jam Malam Lagi

Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe