
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
Tiga orang dicambuk 100 kali karena jarimah zina
TAPAKTUAN | ACEH HERALD
LIMA warga Kabupaten Aceh Selatan dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Prosesi pencambukan berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (03/12/2020) kemarin.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan kelima warga tersebut, yaitu inisial HS, R dan HA. Ketiganya melanggar pasal 33 ayat 1 Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 100 kali, karena terbukti berzina atau jarimah zina.
Sementara inisial RS terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Uqubat Ta’zir Cambuk masing-masing 50 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Sedangkan seorang lagi dengan berinisial F melanggar Pasal Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar Pa, SH mengatakan, sebanyak 5 warga Aceh Selatan yang terdiri 4 pria dan 1 perempuan menjalani uqubat ta’zir cambuk hari ini. “Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana kami melibatkan pengawasan dari tim dokter Puskesmas Tapaktuan dan polisi,” pungkasnya
Prosesi cambuk itu selain dihadiri Kajari Aceh Selatan An. Fajar Mufti, SH, MH juga dihadiri Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kepala Mahkamah Tapaktuan, Kadis Syariat Islam, Satpol PP, Wilayatul Hisbah Aceh Selatan, Kapolsek Tapaktuan dan juga tim medis dari Puskesmas Tapaktuan.(*)
PENULIS : ZULFAN