
BANDA ACEH I ACEH HERALD
PENGADILAN Tipikor Banda Aceh menggelar perkara sidang Korupsi Dana Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Bener Meriah atas nama terdakwa Muhammad Tawari Bin Abdurrahman (31) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan tersebut, Kamis, (03/2/22).
Dalam sidang tersebut, karena dianggap terbukti bersalah, oleh Majelis Hakim Tipikor terdakwa divonis 1 tahun penjara , dalam sidang yang dilaksanakan secara online dan dipimpin oleh majelis hakim Hj. Nani Sukmawati.
Sebelumya, pada Kamis 23 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aulia, SH telah menuntut Muhammad Tawari dengan pidana penjara 5 tahun.
Terdakwa juga divonis denda 50 Juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 150.256.445,36,- (seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah tiga puluh enam sen).
Muhammad Tawari dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi terkait prihal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Uli Fadil SH MH, (03/2/22). “Menyikapi Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut JPU pada kejari Bener Meriah menyatakan pikir-pikir,” ujar Uli.
Penulis Robby