LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com
Tim Asesmen Terpadu (TAT) membahas kadar sanksi yang diberikan kepada warga yang menyalahgunakan narkoba.
Setiap tersangka yang ditangkap, idealnya diserahkan ke TAT agar bisa ditentukan apakah tersangka ini penyalahguna murni atau pengedar bahkan bisa jadi bandar.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning bertemakan “Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum” yang dilaksanakan secara virtual di ruang Puslitdatin BNN RI, Selasa (21/7/2020).
Peserta diikuti oleh BNNP/BNNK seluruh Indonesia juga pihak terkait lainnya.
Dalam siaran pers yang dikirim oleh BNN Lhokseumawe, menjelaskan, dalam perjalanannya, TAT telah bekerja maksimal meski hasilnya belum memuaskan. Diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi antar stakeholder mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim agar TAT tetap eksis dan memberikan hasil yang signifikan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran.
Diskusi dan saling bertukar pandangan ini dibuka oleh Kepala BNN, Komjen Pol Drs Heru Winarko SH yang dilanjutkan dengan sesi tanggapan seputar masalah proses hukum baik dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, TNI maupun dari Kemenkumham. Kepala BNN RI mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BNN bersifat lex spesialis.
Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi, SH optimis dan menaruh harapan besar bahwa problem penanganan pecandu narkotika di Kota Lhokseumawe akan dapat ditangani sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. “Selama ini kita sering duduk, kita cari solusi sama-sama agar pecandu pemula terutama anak dibawah umur dapat direhab di tempat yang layak,” katanya.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh