Anggota Dewan Sisir Rumah Warga Disabilitas untuk Perekaman E KTP
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD PEREKAMAN E KTP tidak hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi hal yang sama kini juga bisa
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD PEREKAMAN E KTP tidak hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi hal yang sama kini juga bisa
Diterbitkan oleh
PT HERALD PRATAMA KREATIF
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120216030642
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0047059.AH.01.01.TAHUN 2019
Brand: Aceh Herald
Media: www.acehherald.com