
Selain Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Pasal Menyebarkan Hoaks
JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan





