Tabib Gampong Ditangkap, Lecehkan Gadis Dibawah Umur

  LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD SEORANG laki-laki tua berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pelecahan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur bermodus dukun gampong yang terjadi pada bulan November 2020. Pada hari Jumat (15/1/2021) Kapolres Lhokseumawe membawa Y dalam konferensi pers. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan tersangka kejahatan seksual bersama dengan beberapa tersangka lainnya dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021). ( Foto Istimewa )

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD

SEORANG laki-laki tua berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pelecahan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur bermodus dukun gampong yang terjadi pada bulan November 2020.

Pada hari Jumat (15/1/2021) Kapolres Lhokseumawe membawa Y dalam konferensi pers.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) mengatakan, korban bernisial NA (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama warga setempat.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada bulan Juli 2020, korban sering mengalami sakit di bagian kepala. Lalu, orangtuanya membawa korban kepada Y. Orang tua korban mendengar dari mulut ke mulut bahwa Y bisa mengobat berbagai penyakit.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersarngka dengan tujuan berobat.

Menurut Kapolres, korban menginap di rumah tersangka atas permintaan tersangka dengan alasan agar mudah diobati. Lalu dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, disimpulkan bahwa korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin.

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi, S.Si dan Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas menuturkan, pada suatu hari di bulan Agustus tahun 2020, tersangka mengobati korban sendirian di dalam kamar.

Di situlah pelaku bertindak yang menyimpang dan melecehkan harkat dan martabat perempuan. Korban yang berharap penyakitnya dapat sembuh membiarkan perbuatan tersangka dilakukan terhadap dirinya.

Barang bukti yang diamankan adalah surat hasil visum tertanggal 9 November 2020.(*)

 

PENULIS     :     YUSWARDI

Baca Juga:  1414 Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Dievaluasi

Berita Terkini

Haba Nanggroe