LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com- Yayasan Majelis Raya Sultan Pasee (Yamara) mengajak semua pihak menjaga perdamaian di Aceh. Kasus pencaplokan empat pulau di Aceh diharapkan tidak memantik kekerasan yang bisa mengganggu perdamaian serta pulau itu tetap menjadi bagian dari Aceh.
Mengutip pernyataan Pembina Yamara, Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Badruddin Syah Ketua Yamara Sultan Ketua Yamara Sultan Pasee TS Sani SE dan Sekretaris Teuku Mukhtar kepada Acehherald mengatakan, bahwa Mendagri berdasarkan Keputusan nomor: 300.2.2-2138/2025 tanggal 25 April 2025 telah memasukkan empat buah pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil menjadi bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hal ini Yamara menyatakan sebagai berikut:
1. Pencaplokan telah melanggar kesepakatan perjanjian tahun 1992 yang ditandatangani bersama antara Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) dengan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dengan dimediasi oleh Mendagri Republik Indonesia (Rudini) dimana dokumen tsb tersimpan di Depdagri serta tidak patuh kepada Amar Putusan MA Nomor: 01.P/HUM/2013 yang telah inkracht dan mengikat, serta bertentangan pula dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
2. Pernyataan Mendagri Tito Karnavian untuk menyelesaikan sengketa pencaplokan pulau tersebut melalui jalur PTUN merupakan cara tidak terpuji dari Mendagri RI, karena cara tsb sama saja dengan meminta hakim mengabaikan amar putusan Keputusan yang sudah inkracht dan mengikat untuk kemudian menimbulkan ketidak adanya kepastian hukum dan berpotensi membuat kegaduhan nasional serta menyiram bensin kembali pada bara api separatisme bagi Aceh yang ingin berpisah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahwa arahan dari Pembina Yamara yaitu Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah, terhadap Empat Pulau dimaksud adalah Sah dan Tetap milik Pemerintah Aceh, dengan landasan hukum sebagai berikut:
a. Undang-undang No: 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, dimana pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya.
b. Putusan Mahkamah Agung No: 01.P/HUM/2013 telah menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara untuk menguasai empat pulau Aceh Singkil tersebut.
c. Semua dokumen yang terkait dengan empat pulau dimaksud tercatat dalam Arsip Nasional pada Kementerian Dalam Negeri sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.
d. Perlu diingat bahwa Kesepakatan 1992 masih sah dan Undang-Undang Pemerintah Aceh sudah jelas serta Mahkamah Agung memenangkan Aceh.
e. Upaya Provinsi Sumatera Utara dengan mengklaim ulang empat pulau di Aceh Singkil merupakan Pelanggaran Kesepakatan Nasional.
f. Tapal Batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dimana ketentuan UU tak bisa dibatalkan oleh sebuah Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Berkaitan dengan perihal tersebut di atas, maka Sultan Malik Samudera Pasai, Teuku Badruddin Syah, selaku Pembina Yamara, mengharapkan agar:
a. Mendagri Tito Karnavian dan semua pihak harus menghormati Sejarah, Hukum, Undang-Undang dan Janji Lama yang sudah berlaku resmi.
b. Gubernur Sumatera Utara diminta untuk berhenti mengada-ngada dan tidak lagi membuat rekayasa hukum karena dapat merusak Persatuan Bangsa serta dapat merongrong Stabilitas Politik Nasional.
c. Semua pihak diharap agar jangan ada lagi bermain kotor demi kapitalisme terselubung guna meraih kepentingan pribadi atau golongan. Ingat bahwa Aceh punya marwah dan harga diri dan bagi orang Aceh itu tetap dijaga selamanya.
d. Semua pihak diimbau agar menjaga dan merawat Perdamaian Aceh yang sudah berjalan baik selama ini karena perdamaian Aceh itu dihasilkan melalui proses yang berat, panjang dan berliku.