
FOTO : IST
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kembali dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Senin (13/7/2020). Tuduhan yang dilayangkan, dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan provokator serta sebutan “Sofyan Hitam” kepada Sofyan. Saat melaporkan kembali Suaidi ke Polres, Sofyan pun didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Sofyan, M Teguh Pribadi, mengatakan kliennya telah secara resmi melaporkan Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe. Laporan dimaksud sudah diterima Polres Lhokseumawe.
Teguh mengatakan, laporan itu dilayangkan atas inisiatif Sofyan sendiri. Tak ada pihak manapun yang memaksa.
Kata Teguh, laporan tersebut dilayangkan lantaran sejauh ini tidak ada itikat baik dari Suaidi untuk bertemu atau meminta maaf pada Sofyan. “Kami memiliki barang bukti berupa rekaman suara dan juga pemberitaan dari sejumlah media,” ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan telah mencoba melaporkan Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe. Namun, laporan tersebut ditolak oleh polisi setempat karena menunggu keputusan dari atasannya. “Jadi, saya pun melaporkan kembali secara resmi kasus pencemaran nama baik saya ke Polres Lhokseuumawe atas tuduhan provokator dan sebutan ‘Sofyan Hitam’ yang disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe,” ujar Sofyan.
Dia mengaku, laporan yang diajukan tersebut ditolak oleh petugas setempat karena harus menunggu keputusan dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim). Alasannya, laporan yang dituju merupakan pejabat publik dan semestinya dikomunikasikan secara baik-baik.
“Menurut saya, dalam penegakan hukum Polres Lhokseumawe masih tebang pilih. Ketika rakyat kecil yang dilaporkan langsung respon. Namun, ketika pejabat publik tidak langsung mendapat tanggapan dengan berbagai alasan,” tandas Sofyan.(*)
PENULIS : AZWANI AWI