JAKARTA | ACEHHERALD – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya tidak lagi mengatur secara khusus pemakaian masker di tempat umum. Menurut Budi, pemerintah saat ini sedang mengurangi peran dalam intervensi program kesehatan seiring dari berubahnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Kembali sama seperti penyakit flu, kan kami gak ngatur-ngatur. Gak ngatur-ngatur itu kembali lagi ke masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Soal konsistensi program transisi dari pandemi menuju endemi, Budi menyebut pihaknya mengembalikan hal tersebut kepada masyarakat. Jika masyarakat merasa tidak nyaman, tidak sehat, dan sudah lama tidak divaksin, Budi menganjurkan sebaiknya masyarakat memakai masker.
“Kalau enggak, ya enggak apa-apa,” kata Budi.
Sebelumnya, beberapa negara sudah mencabut peraturan yang mewajibkan masyarakat memakai masker. Seperti Singapura yang telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 29 Agustus 2022 karena melihat situasi Covid-19 yang semakin stabil.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di Korea Selatan pada awal tahun 2023 menyusul berkurangnya kasus Covid-19 dan berakhirnya pembatasan sosial akibat pandemi di sana. Penggunaan masker tidak lagi diwajibkan di sebagian besar dalam ruangan di Korea Selatan, kecuali di transportasi umum dan di fasilitas medis.
Terbaru, negara Jepang mencabut aturan kewajiban pemakaian masker pada Senin, 13 Maret 2023. Taman hiburan di Jepang seperti Tokyo Disneyland, Kereta Api Jepang dan operator bioskop Toho termasuk di antara perusahaan besar yang mengizinkan pelanggan untuk tidak menggunakan masker mulai Senin.
Di Indonesia, aturan pelonggaran tak memakai masker di luar ruangan sudah diberlakukan sejak Mei 2022. Budi menyebut penghapusan kewajiban memakai masker ini adalah salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat.
“Bahwa masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing,” ujar Budi.
Sumber: TEMPO.CO