Selasa Besok, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Danjen Kopassus Soenarko

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020) besok, berencana memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Soenarko rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal. “Agendanya (Selasa) besok, saya sudah tanya penyidik, kita tunggu besok ya,” kata … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020) besok, berencana memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Soenarko rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal. “Agendanya (Selasa) besok, saya sudah tanya penyidik, kita tunggu besok ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

 

Soenarko sedianya diperiksa penyidik dalam kasus itu pada Jumat (16/10/2020). Namun, Soenarko tidak hadir karena disebutkan sedang menjalani tes kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, kliennya akan hadir pada Senin hari ini. Akan tetapi, karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa besok, maka Soenarko akan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai jadwal panggilan.

“Hari Selasa (besok), penyidiknya yang manggil hari Selasa,” ucap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Adapun menurut polisi, pemeriksaan tersebut sekaligus untuk memberi kepastian hukum kepada tersangka. Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya itu diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Soenarko pun sempat ditahan.

Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.(*)

Baca Juga:  Hindari Revisi DIPA, Forum KUA se Aceh Besar Gelar Rapat

Berita Terkini

Haba Nanggroe