Selama Idul Fitri, Ombudsman Ingatkan Cuti Bersama Tidak Menghentikan Layanan Langsung

Ketika tidak ada layanan pada poli rawat jalan di Puskesmas, misalnya, perlu diatur agar masyarakat tetap dapat layanan kesehatan yang diperlukan melalui IGD, selama sepuluh hari cuti bersama.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com — Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya pemerintah untuk hadir memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut berangkat dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang termuat dalam Surat Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Surat tersebut menetapkan Cuti Bersama sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 8 April 2025, namun tidak boleh menghentikan layanan langsung kepada masyarakat.

Hal ini jelas dinyatakan pada Diktum Ketiga dalam SKB tersebut. Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh unit layanan langsung kepada masyarakat untuk tetap memberikan layanan selama cuti bersama berlangsung, melalui pengaturan petugas pelaksana dan penyesuaian jam layanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty,  mengatakan Ombudsman sering menerima laporan masyarakat, terkait tidak adanya layanan atau penundaan layanan di unit-unit pelaksana layanan langsung seperti rumah sakit dan Puskesmas saat libur panjang.

Potensi terjadinya penundaan berlarut dapat dicegah, melalui penyampaian informasi perubahan jam layanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik, katanya saat melakukan sidak di dua apuskesmas di daerah Aceh Besar, Jumat, (28/3/2024).

Ketika tidak ada layanan pada poli rawat jalan di Puskesmas, misalnya, perlu diatur agar masyarakat tetap dapat layanan kesehatan yang diperlukan melalui IGD, selama sepuluh hari cuti bersama.

Ombudsman mendapati pada bagian Puskesmas tertera pengumuman bahwa layanan poli rawat jalan ditutup mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dan pasien  darurat akan dilayani melalui IGD.

Masyarakat perlu diberitahu dengan jelas, bagaimana mengakses layanan, terutama di Puskesmas-puskesmas yang tidak ada layanan rawat inap.

Baca Juga:  BPMA dan PHE Bantu Masker Untuk PMI

Saat Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Muammar menemui petugas piket di kedua Puskesmas tersebut, mereka membenarkan tidak ada layanan poli rawat jalan. Mereka menyatakan layanan hanya untuk pasien darurat, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“IGD tetap jalan. Tadi pagi ada pasien diare, kami layani. Ini baru saja pulang setelah diinfus,” begitu disampaikan salah satu petugas piket di unit IGD kepada Muammar.

Menindaklanjuti temuan sidak hari ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait layanan langsung lainnya di seluruh Aceh, untuk memastikan pengaturan dan pengalihan layanan berlangsung dengan baik.

“Terima kasih untuk pemerintah daerah, misalnya Kabupaten Abdya dan Nagan Raya, yang sudah mengatur hal ini. Pada SKB tersebut jelas diatur, layanan langsung pada masyarakat tidak boleh dihentikan,” tegas Dian.

Adapun unit layanan langsung yang dimaksud pada Diktum Ketiga SKB tersebut adalah Unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, terangnya.

Selain perlu perhatian instansi terkait akan keberlangsungan jam layanan, Dian juga menggarisbawahi pentingnya dedikasi petugas yang kompeten dalam melayani masyarakat.

Ombudsman menyampaikan penghargaan bagi para petugas yang sudah dan terus bersikap profesional, dalam melayani masyarakat di sepanjang masa arus mudik dan arus balik tahun ini.

Dian menyampaikan, Ombudsman apresiasi semua pelaksana layanan yang sedang bertugas. Mereka tidak mudik demi memastikan masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan aman.

Baca Juga:  Ada Apa di Taman Budaya? Woowww, Ada Pentas Aceh Milenial

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Surat Kesepakatan Bersama, SKB, cuti bersama, sidak ke puskesmas,

Berita Terkini

Haba Nanggroe