BLANGPIDIE | ACEHHERALD.Com – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), sudah menetapkan hari meugang Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 (besok) yang ditandai kegiatan pedagang menyembelih hewan ternak kerbau dan sapi dalam jumlah besar di lokasi yang sudah ditetapkan.
Penetapan hari meugang jatuh pada hari Sabtu berdasarkan Surat Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan setempat untuk disebarluaskan atau disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan penetapan pelaksanaan 1 Syawal 1446 H/2025 dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
Akan tetapi sejumlah pedagang sepertinya mengangkangi atau tidak mengindahkan surat Bupati Abdya tentang penetapan pelaksanaan hari meugang.
Faktanya di lapangan, sejumlah pedagang sudah melaksanakan penyembelihan kerbau dan sapi di lokasi tertentu pada hari Jumat (28/3/2025) tadi dan dagingnya dijual kepada masyarakat.
Seperti amatan Acehherald.com kegiatan penyembelihan hewan ternak kebutuhan daging meugang baru dapat dilaksanakan, Sabtu besok, sesuai penetapan Bupati Abdya. Bukan hanya itu, sejumlah pedagang tersebut setelah menyembelih hewan ternak kemudian menjualnya.
Masih amatan dilapangan bahwa.bahu jalan raya yang dijadikan tempat transaksi daging meugang, antara lain bahu jalan kawasan Jalan Persada atau bahu jalan depan Kantor BSI Blangpidie, Desa Kedai Siblah, kawasan bahu jalan Dusun Jalan Mayang, termasuk bahu jalan lokasi sesudah pagar Masjid At-Taqwa Blangpidie.
Ada juga transaksi daging di bahu Jalan Iskandar Muda kawasan Desa Geulumpang Payong sampai kawasan Desa Keude Paya.
Harga daging kerbau dan sapi yang dijual pedagang pada Jumat tadi rata-rata Rp200.000 per kilogram (kg), diakui warga tingkat harganya masih tergolong tinggi.
Kendati pelaksanaan penyembelihan hewan ternak meugang yang jadwalnya tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Bupati Abdya, termasuk lokasi menjual daging meugang, namun aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa upaya penertiban dari pihak berwenang.
Selain itu, belum diketahui apakah hewan-hewan ternak kerbau dan sapi yang disembelih pada Jumat tadi, itu bisa dipastikan lolos kir kesehatan, termasuk apakah sudah membayar retribusi atau tidak.
Yang pasti dalam Surat Bupati Abdya bertanggal 24 Maret 2025, itu memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih pada hari meugang harus lulus uji kesehatan yang dibuktikan atau memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten setempat.
Bupati Abdya dalam surat penetapan jadwal pelaksanaan meugang Idul Fitri 1446 H/2025 tersebut juga mengimbau kepada seluruh pedagang ternak agar tidak menyembelih dan menjual daging dengan cara mendahului jadwal yang ditetapkan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya Pemerintahan Bupati Abdya mengupayakan penertiban tentang jadwal penyembelihan, lokasi penyembelihan hewan ternak dan tempat menjualnya ke konsumen.
Semua itu diatur dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP.
Dari amatan Acehherald.com, Jumat sore tadi, telah berdiri barisan tiang pancang dari bahan kayu bulat yang akan digunakan sebagai tempat gantungan timbangan daging yang di sembelih di lokasi pada Sabtu pagi besok.
Di dua titik lokasi ini juga terlihat ada aktivitas warga melakukan persiapan tempat, termasuk meratakan jalan darurat menuju lokasi.
Tapi, lagi-lagi belum diketahui bagaimana keabsahan bantaran sungai Krueng Beukah arah Desa Meudang Ara sebagai lokasi penyembelihan hewan ternak kebutuhan daging meugang, Sabtu besok.
Pasalnya, lokasi tersebut tidak termasuk lokasi pemotongan ternak yang ditetapkan dalam Surat Bupati Abdya, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bupati, Dr. Safaruddin S.Sos, M.SP. (*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)




















