
BANDA ACEH | ACEH HERALD
PEMERINTAH Aceh kembali membuka perbatasan dengan Sumatera Utara. Namun, pembukaan penyekatan yang dimulai, Selasa 18 Mei 2021 itu dilakukan secara bersyarat. Bagi warga Aceh atau warga dari luar Tanah Rencong yang ingin keluar atau masuk ke Aceh harus membawa surat swab antigen.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (18/5/2021) penyekatan perbatasan Aceh – Sumut dimaksudkan untuk mengantispasi lonjakan Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1442 H.
Dikatakan Dicky, meskipun penyekatan di setiap perbatasan sudah dibuka, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan tetap siaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh.
“Petugas tetap memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh dan tetap harus menunjukkan surat swab antigen,” sebutnya.
Dicky menyebutkan, dirinya juga melakukan pemantauan di terminal Batoh, Banda Aceh, di mana ada 22 unit Bus AKAP yang tiba dengan 151 orang penumpang.
Namun, lanjutnya, semua penumpang tersebut memiliki surat swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Ketentuan masuk ke Aceh wajib membawa surat swab antigen tersebut akan berlaku sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Selain itu, Dicky juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Aceh. Ketentuan itu perlu dipatuhi, mengingat Aceh saat ini merupakan salah satu provinsi dengan kasus Covid-19-nya meningkat.(*)