Saksi di Sidang Lukas Enembe Jual Rekening Bank ke Kamboja, Hakim Kaget

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Jaksa menghadirkan seorang pedagang sembako asal Jepara, Maizunnandhib, sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Maizunnandhib mengaku telah menjual 500 rekening bank, termasuk ke Kamboja. “Jadi pekerjaan sampingan Saudara membuka (rekening), Saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?” tanya ketua majelis hakim … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Jaksa menghadirkan seorang pedagang sembako asal Jepara, Maizunnandhib, sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Maizunnandhib mengaku telah menjual 500 rekening bank, termasuk ke Kamboja.

“Jadi pekerjaan sampingan Saudara membuka (rekening), Saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

“Bukan menyuruh saya, Pak. Mereka yang kadang mencari sendiri,” jelas Maizunnandhib.

“Siapa?” tanya hakim.

“Orang-orang kampung,” jawab Maizunnandhib.

“Pinjam KTP-nya?” tanya hakim.

“Fotokopi KTP-nya, bukan KTP,” jawab Maizunnandhib.

Maizunnandhib mengatakan ada rekening bank atas nama orang-orang di kampungnya yang dijual ke Kamboja dengan harga Rp 1 juta per rekening. Hakim pun kaget mendengar kesaksian itu.

“Jadi satu rekening Saudara dikasih berapa?” tanya hakim.

“Rp 1 juta,” jawab Maizunnandhib

“Oleh siapa?” tanya hakim.

“Dari Kamboja, Pak,” balas Maizunnandhib.

“Wah Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika, dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan anu, sekarang Kamboja itu, organ tubuh, bahaya Saudara salah satu kayaknya ini. Salah satu itu, transaksi itu. Jadi Saudara setelah mendapat, berapa banyak yang bisa Saudara jual?” tanya hakim.

“Lima ratus (rekening),” jawab Maizunnandhib.

Majelis hakim kemudian bertanya berapa uang yang dibayarkan Maizunnandhib kepada pemilik KTP yang digunakan untuk membuat rekening itu. Saksi menjawab satu KTP diberi Rp 700 ribu.

“Saudara memberikan ke orang yang punya rekening itu berapa? Saudara kan dikasih Rp 1 juta, yang punya rekening berapa?” tanya hakim.

“Rp 700 ribu, Pak,” jawab Maizunnandhib.

Sebelumnya, Maizunnandhib juga dicecar soal rekening bank atas nama saksi Rifky Agereno. Dalam dakwaan Lukas, rekening atas nama Rifky itu digunakan untuk menampung uang dari pengusaha untuk Lukas Enembe.

Baca Juga:  Presiden Persiraja Digoyang Somasi dan Ancaman Lapor Polisi Terkait Cek Kosong

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Nah, sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky.

Jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp 3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020. Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 2,5 miliar lewat rekening bank Rifky. Selanjutnya, kata jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp 3,3 miliar ke rekening Lukas.

Selain dari Piton, Lukas juga didakwa menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. Secara total, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe