BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Rabu (22/1/2025) sore, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) digelar membahas penetapan Rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh.
Tak hanya Tatib Dewan, juga ada agenda satunya lagi, yakni usulan Penetapan Calon Pimpinan DPR Aceh Definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung Utama DPRA, di mulai sekira pukul 14.30 WIB, yang juga dihadiri Pelaksana Tugas Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah.
Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh atas atensinya dalam pembahasan Rancangan Qanun tentang Tata Tertib DPR Aceh.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj. Gubernur, Plt Sekda serta Biro Hukum dan Biro Pemerintah Pemerintah Aceh,” ujar Anwar Ramli.
Dalam paripurna itu, seluruh anggota dewan yang hadir setuju untuk menetapkan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Sementara itu, terkait usul penetapan calon pimpinan DPRA Defenitif Fraksi Partai Golkar, semua anggota dewan sepakat untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.
“Selanjutnya hasil rapat hari ini, akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pimpinan DPRA,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli. []