Rabu Cair, THR PNS dan PPPK Aceh Selatan Capai 26.5 Miliar

"Kami mengagendakan pembayaran THR PNS dan PPPK dimulai pada Rabu 3 April 2024 sampai selesai semuanya. Usulan pembayaran gaji dan THR oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah harus melalui aplikasi bukan secara manual,”ujar Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan Rp 26,5 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syamsul Bahri, SH dijumpai Acehherald.com Senin, (01/04/2024) malam, mengatakan pihaknya mengutamakan pembayaran gaji bulan April 2024, setelah itu baru diproses uang THR. “Kami mengagendakan pembayaran THR PNS dan PPPK dimulai pada Rabu 3 April 2024 sampai selesai semuanya. Usulan pembayaran gaji dan THR oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah harus melalui aplikasi bukan secara manual,”ujar Syamsul Bahri.

Ditambah Samsul, bagi OPD yang belum mengajukan data pembayaran gaji dan THR melalui aplikasi. Kami berikan kesempatan untuk segera mengajukan, kalau tidak maka BPKD Aceh Selatan tidak akan memproses usulan pembayarannya. “Hal ini perlu kami sampaikan supaya jangan ada pihak keliru menafsirkan. Secara aturan, saat ini tidak dibenarkan lagi pembayaran dana apapun yang bersumber dari APBK tanpa diusulkan melalui aplikasi,” papar Syamsul Bahri.

Lanjutnya, bapak Pj Bupati Aceh Selatan menaruh harapan, semoga THR yang disalurkan pemerintah tersebut menjadi bagian untuk kesejahteraan dan kebahagiaan PNS dan PPPK dalam menyambut hari raya sehingga aparatur sipil daerah lebih bersemangat menjalani tugas dalam pelayanan masyarakat.

 

Baca Juga:  Tak Ada Kata Mundur, Perahu Telah Dibakar
Kata Kunci (Tags):
thr, pppk, lebaran

Berita Terkini

Haba Nanggroe