SABANG I ACEHHERALD.com – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Walikota Sabang yang dijadwalkan 05 April 2025 jelas masih belum berlangsung. Namun Pasangan Calon (Paslon) 03 Ferdiansyah Skel dan Muhammad Isa sudah dilaporkan ke Panwaslih Sabang, atas dugaan pelanggaran berkampanye secara illegal dan di luar ketentuan atau regulasi KPU.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang. Laporan tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam laporannya, Andriansyah menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah, S.Kel, dan Muhammad Isa, mengadakan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, pada Rabu, 12 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebagai bukti pendukung atas pengaduannya, ia menyerahkan CD rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas yang ditujukan kepada Kapolres Kota Sabang, serta beberapa bukti pendukung lainnya. “Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tulis Andriansyah dalam laporan yang ditandatanganinya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Panwaslih Kota Sabang, Dian Riskayani, dengan nomor tanda bukti 001/LP/PW/Kota/01.05/III/2025.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan atas mandat dari pasangan calon nomor urut 02, Zulkfli H. Adam dan Drs. Suradji Yunus. Andriansyah, yang merupakan Koordinator Kecamatan Sukamakmue untuk Tim Pemenangan paslon tersebut, datang ke Panwaslih bersama tiga saksi, yakni Widya Maulina, Iskandar, dan Andri. Selain itu, ia juga didampingi oleh Sulaiman dan Agus Fian Kadafy, yang menerima mandat dari Tim Pemenangan paslon independen itu.
Laporan ini mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang melarang segala bentuk kampanye dalam proses PSU. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 64 dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kampanye tidak diperbolehkan.
Sebagaimana diketahui, MK telah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar PSU, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 mendatang.