Proyek Bantuan Tujuh Tahun Lalu, Tiga Mantan Pejabat Asel Kini Jadi Tersangka

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan dana bantuan operaional keluarga berencana pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2016. Adapun 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni MY selaku Kepala BKKP3A tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016, … Read more

Ilustrasi

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan dana bantuan operaional keluarga berencana pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2016.

Adapun 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni MY selaku Kepala BKKP3A tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016, TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016, penahanan tersebut sesuai surat tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Hari ini kami sudah menetapkan 3 tersangka terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis, (25/05/2023)

Lanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan 3 tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Sedangkan tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang keadaan sakit.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).,”jelas Kasi Intel.

Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Aktif Laksanakan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, Pemkab Aceh Selatan Terima Penghargaan

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe