• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, June 7
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»News»Nanggroe»Proyek Bantuan Tujuh Tahun Lalu, Tiga Mantan Pejabat Asel Kini Jadi Tersangka

Proyek Bantuan Tujuh Tahun Lalu, Tiga Mantan Pejabat Asel Kini Jadi Tersangka

  • May 25, 2023
  • 9:26 pm
  • Editor: Nurdin Syam
Ilustrasi

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan dana bantuan operaional keluarga berencana pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2016.

Adapun 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi yakni MY selaku Kepala BKKP3A tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016, TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016, penahanan tersebut sesuai surat tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Hari ini kami sudah menetapkan 3 tersangka terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis, (25/05/2023)

Lanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan 3 tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Sedangkan tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang keadaan sakit.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).,”jelas Kasi Intel.

Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  PKS Rekomendasi 6 Nama Calon Bupati Aceh Utara

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Kabar Terkini

Anak Guru SD Itu Memotivasi Bocah Bocah SDN 7 Sampoineit : Semua Bisa Menjadi Pemimpin!

June 7, 2023

Erick Thohir Usai Indonesia vs Argentina Sold Out: Luar Biasa

June 6, 2023

Apa itu Marketplace Guru? Program Usulan Mendikbud Nadiem Makarim

June 6, 2023

Kominfo Uji Publik Aturan eSIM, Apa Kata Operator Seluler?

June 6, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Anak Guru SD Itu Memotivasi Bocah Bocah SDN 7 Sampoineit : Semua Bisa Menjadi Pemimpin!

June 7, 2023

Erick Thohir Usai Indonesia vs Argentina Sold Out: Luar Biasa

June 6, 2023

Apa itu Marketplace Guru? Program Usulan Mendikbud Nadiem Makarim

June 6, 2023

Kominfo Uji Publik Aturan eSIM, Apa Kata Operator Seluler?

June 6, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?