
SIGLI I ACEH HERALD
PERSONIL Satreskrim Polres Pidie mengungkap aksi pemanfaatan hasil hutan berupa kayu illegal, karena didapati tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Hamba hukum juga mencokok seorang pria sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH MHm mengungkapkan hal itu kepada sejumlah awak media, Selasa (22/02/2022) sore . Polisi mengamankan satu orang sebagai tersangka, yaitu, EF (52) warga Gampong Neubok Badeuk Kecamatan Tangse, Pidie.
Pengungkapan aksi illegal loging itu dilakukan pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 04.00 Wib dinihari di Gp. Pulo Sejahtra Kecamatan Tangse Kab. Pidie. Tim unit Tipidter bersama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie juga telah memgamankan beberapa barang buktim antara lain, satu unit pikap L-300 berikut berbagai ukuran dan jenis kayu yang dimuat dalam pikap.
Kapolres Pidie menambahkan, pengungkapan yang diakhiri dengan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Dilaporkan jika maraknya tindak pidana Illegal Loging (Membawa / mengangkut dan atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat / dokumen sahnya hasil hutan).
Menyikapi laporan dimaksud, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Profiling di Wilayah Kec. Tangse Kab. Pidie. Berdasarkan hasil Profiling Team menemukan 1 unit Mobil L300 Pick Up yang diduga mobil tsb memuat atau mengangkut kayu.

Mobil pikap itu terparkir di halaman rumah warga tepatnya di Gp. Pulo Sejahtra Kec. Tangse Kab. Pidie. Kemudian tim mendekati mobil tersebut dan terdapat 1 (satu) orang laki – laki yang sedang berdiri di depan mobil tersebut yaitu Ef (52), pedagang, alamat Gp. Neubok Badeuk Kec. Tangse Kab. Pidie.
Setelah dilakukan interogasi terhadap sdra Ef barulah diketahui bahwa kayu tsb merupakan milik Fk (50), seorang buruh harian lepas, Alamat Lhokseumawe.
Kayu itu diangkut oleh Ef dari wilayah Kawasan Hutan KM.8 Kec. Geumpang Kab. Pidie yang di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pikap L300 warna hitam tahun 2013 dengan Nopol BK 9247 QT dan Noka : MHMLOPU39DK132400 beserta Nosin : 4D56CJ92697.
Karena Ef tidak dapat memperlihatkan Surat Izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal Membawa / mengangkut dan atau memiliki hasil hutan kayu, sehingga pelaku beserta BB di amankan dan dibawa ke Polres Pidie utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.