Polda Aceh Tangkap 150Kg Sabu Bersama 165Ribu Pil Ekstasi dan Pil Happy Five

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat terpisah. Barang haram yang ditangkap bersama enam tersangka pelakukannya, umumnya diselunduppan lewat laut. Barang tersebut yang meliputi 150Kg sabu, 145Ribu pil ekstasi, dan 20Ribu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (25/1/2021) memperlihatkan sebanyak 150Kg sabu hasil tangkapan aparat gabungan di tiga daerah, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat terpisah.

Barang haram yang ditangkap bersama enam tersangka pelakukannya, umumnya diselunduppan lewat laut. Barang tersebut yang meliputi 150Kg sabu, 145Ribu pil ekstasi, dan 20Ribu pil happy five kini dijadikan barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh mengatakan pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram dan 165 butir.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memperlihatkan sejumlah pil ekstasi hasil tangapan di tiga daerah, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Mapolda Aceh.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu, 2,27 Gram

Berita Terkini

Haba Nanggroe