Polisi Gabungan dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Tersangka dibidik hukuman mati BANDA ACEH I ACEH HERALD Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) dari tiga tempat terpisah. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH., MM. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka dibidik hukuman mati

Foto Ist

BANDA ACEH I ACEH HERALD

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) dari  tiga tempat terpisah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, SH., MM. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram dengan taksiran harga juga ratusan miliar rupiah.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di kawasan Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario. “Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga:  Aceh Raih Tujuh Anugerah Desa Wisata 2021

Berita Terkini

Haba Nanggroe