
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-
Polda Aceh akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Aceh, Jumat, 3 Juni 2022 mengatakan kasus perdagangan kulit harimau Sumatera itu telah ditahan tidak tersangka, satu tersangka di antaranya mantan bupati di Tanah Gayo.
Selain menahan dan memperlihatkan ketiga tersangka, Polda Aceh juga menyita barang bukti, berupa kulit harimau dan tulang belulangnya, satu unit mobil, handphone dan lainnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus di Bener Meriah, dilakukan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Tiga orang terduga, Is (48), A (41), dan S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual kulit harimau tersebut.
Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.
Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.
Seperti penanganan kasus di Bener Meriah, kata Winardy, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.
“Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Winardy.(*)